Bagi guru atau Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) telah melakukan
pengecekan datanya di data pokok pendidikan (Dapodik) pasti sudah tahu
JJM. Pengecekan secara online melalui website P2TK Dikdas
ini untuk memastikan data guru yang sudah terkirim valid atau masih ada
kesalahan. Data diinput dan dikirim sendiri oleh sekolahan (opertaor)
masing-masing melalui Aplikasi Pendataan Pendidikan ke server pusat
Dapodik secara online.
Setelah login ke P2TK Dikdas guru atau PTK akan melihat data-datanya
nomor 0 sampai 20. Data inilah yang nantinya akan dijadikan dasar penerbitan SK Tunjangan Profesi (SK TP)
atau juga dikenal dengan SK