Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan

 

Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan



Yth.

  1. Gubernur
  2. Bupati/Wali Kota
  3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
  4. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  5. Kepala Satuan Pendidikan
  6. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan
  7. Kepala Balai Besar/Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi
  8. Kepala Balai Besar/Balai Guru Penggerak di seluruh Indonesia

 

Dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan, kami mohon Saudara melakukan hal-hal sebagai berikut: