Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 2267/C/TI.01.00/2022 tentang Aktivasi akun pembelajaran sebagai akses masuk platform rapor pendidikan bagi Satuan Pendidikan. Dalam rangka mendukung upaya visualisasi rangkaian indikator
Panduan Lengkap Pengisian Sarpras Tabel Tanah & Bangunan, Ruang Alat, Angkutan & Buku Pada Aplikasi Dapodik Versi Terbaru
Dalam mengerjakan Data Sarana dan Prasarana khususnya Tanah, Bangunan dan Ruang, disarankan petugas pendataan mengentri berdasarkan denah sekolah. Diharapkan dari data yang diisi dapat diketahui lokasi tanah, bangunan, dan posisi lantai dari sebuah ruang di sekolah.
Langganan:
Postingan (Atom)