Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah nomor 2267/C/TI.01.00/2022 tentang Aktivasi akun pembelajaran sebagai akses masuk platform rapor pendidikan bagi Satuan Pendidikan. Dalam rangka mendukung upaya visualisasi rangkaian indikator
evaluasi sistem pendidikan kepada satuan pendidikan dan pemerintah daerah, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi sedang mengembangkan Platform Rapor Pendidikan yang akan diluncurkan dalam waktu dekat. Platform Rapor Pendidikan dapat diakses hanya dengan menggunakan Akun Pembelajaran pada laman https://www.belajar.id.
Berkenaan
dengan hal tersebut, kami minta kepada Saudara agar:
- Melakukan
sosialisasi kepada satuan Pendidikan di wilayah binaan Saudara terkait
penggunaan Akun Pembelajaran dan akses Platform Rapor dan Pendidikan; dan
- Menghimbau
satuan Pendidikan di Wilayah binaan Saudara untuk melakukan aktivasi Aku
Pembelajaran pada laman https://www.belajar.id Tata cara
pengaktifan Akun Pembelajaran kepala sekolah, operator sekolah, dan
pendidik dapat mengacu kepada lampiran Surat Edaran ini. Aktivasi Akun
Pembelajaran diharapkan dapat segera diselesaikan agar satuan Pendidikan
dapat mengakses Platform Rapor Pendidikan.
Dalam hal satuan pendidikan membutuhkan bantuan dan informasi lebih lanjut mengenai aktivasi Akun Pembelajaran, satuan pendidikan dapat mengakses dan menghubungi layanan bantuan dengan menekan tombol Butuh Bantuan pada laman https://www.belajar.id.
sumber : dapodikdasmen
Tidak ada komentar:
Posting Komentar